Persyaratan Untuk Menjadi Wakala Dinar Dirham

Rabu, 30 September 2009

Mendirikan Wakala bukanlah satu hal yang sulit, tapi juga bukan hal yang mudah. Secara umum, wakala bukanlah profit center dalam arti jual beli koin akan tetapi lebih kepada memberikan jasa distribusi koin Dinar Dirham dalam kaitannya menegakkan Muamalat dan Rukun Zakat Wakala merupakan layanan bagi distribusi koin Dinar Emas Islam dan Dirham Perak Islam.

  1. Muslim
  2. Calon wakala melakukan pengisian form yang disediakan oleh Wakala Induk.
  3. Mengetahui bahwa Wakala Dinar Dirham terkait dengan Syariat Islam dan bersedia untuk mentaatinya
  4. Menjelaskan rencana pengembangan wakala
  5. Tidak menggunakan dana valas ataupun dana terlarang lainnya
  6. Jujur dan Amanah dalam menjalankan kegiatan harian wakala
  7. Mengembalikan form berikut fotokopi KTP, SIM, KK yang masih berlaku.
  8. Wakala dapat berbentuk perseorangan, badan hukum, asosiasi dan yayasan. Akan tetapi tanggung jawab dan pemimpin Wakala haruslah perseorangan, dan dalam kondisi apapun, tidak dapat berubah menjadi badan penanggung jawab atau dewan sebagaimana lazimnya badan hukum.
  9. Proses seleksi awal memakan waktu 1 minggu dimana Wakala Induk akan melakukan pengecekan fisik, wawancara, dan survey tempat
  10. Calon wakala akan dipanggil dan akan dilakukan interview oleh pengurus Wakala Induk
  11. Setelah lulus seleksi akhir, calon Wakala diperkenankan mendirikan Wakala, kemudian mengisi surat perjanjian kerja sama dan surat pernyataan. Calon Wakala, minimal harus menyediakan:
    • Tempat
    • Biaya 1 Dinar sebagai biaya keanggotaan, dan mendapatkan:
      • Buku Kwitansi: 2 buah
      • Buku Kembali ke Dinar: 5 buah
      • Buku Kemilai Investasi Dinar: 5 buah
      • Buku Ilusi Demokrasi 1 buah
      • Brosur
      • Poster
    • 25 Dinar Emas
    • Uang kertas senilai Dinar di atas
    • Perlengkapan telekomunikasi (telepon, telepon genggam dan/atau fax—internet jika ada)
    • Minimal satu orang untuk mengurus operasi dan administrasi
  12. Masa uji coba Wakala adalah 3 bulan, dimana akan dinilai:
    • Aktifitas transaksi
    • Pelayanan kepada masyarakat
    • Ketertiban prosedur dan administrasi

Wakala Induk Nusantara Dinar-Dirham



Wakala Induk Nusantara adalah Wakala Pusat Dinar Dirham yang berfungsi sebagai pusat distribusi Dinar Emas Islam dan Dirham Perak Islam dengan layanan sebagai berikut:
  • Penukaran IGD dan ISD dengan mata uang rupiah atau logam emas dan perak;
  • Gateway fisik dari e-Dinar;
    • Pembayaran ke vendor 3rd party
    • Transfer antar-pemegang rekening
    • Transfer antar-wakala
  • Jasa penitipan;
  • Payment System
  • Konsultasi qirad dan e-qirad;
  • Kliring
  • Memfasilitasi Market / e-market.
Wakala Induk membawahi Wakala Umum, dan tidak langsung melayani publik. Wakala Induk menyediakan Dinar, Dirham dalam pecahan:

½ Dinar 2.125 gram emas (22 karat, 917, Diameter: 20 mm)
1 Dinar 4.250 gram emas (22 karat, 917, Diameter: 23 mm)
2 Dinar 8.500 gram emas (22 karat, 917, Diameter: 26 mm )
1 Dirham 2.975 gram perak (perak murni, 999, Diameter: 25 mm)
5 Dirham 14.875 gram perak (perak murni, 999, Diameter: 27 mm)

Menunaikan Zakat

Para ulama mengajarkan kepada kita bahwa seluruh ketentuan syari'at yang berkaitan dengan harta dan transaksi muamalat (jual-beli, utang-piutang, dan sebagainya), termasuk untuk zakat, hanya ditetapkan dalam nuqud. Nuqud berarti dinar emas atau dirham perak. Sampai detik ini, kita semua mentaatinya dalam menentukan nisab zakat mal dan zakat perniagaan, yaitu 20 dinar emas (sekitar 85 gram emas) dan 200 dirham perak (sekitar 600 gr perak).

Namun, ketika membayar zakat, mengapa kita abaikan syariatnya? Yakni meninggalkan Dinar Emas atau Dirham Perak, dan menggantinya dengan uang kertas (rupiah, dolar, ringgit, dan sebagainya)?

Berikut adalah Syari'at Zakat sebagaimana telah difatwakan oleh para ulama.

Bagaimana Posisi Madhab Syafi’i?
Imam Syafi’i, dalam kitabnya Risalah, menyatakan:
Rasulullah, salallahu alayhi wa sallam, memerintahkan pembayaran zakat dalam perak, dan kaum Muslim mengikuti presedennya dalam emas, baik berdasarkan [kekuatan] hadits yang diriwayatkan kepada kita atau berdasarkan [kekuatan] qiyas bahwa emas dan perak adalah penakar harga yang digunakan manusia untuk menimbun atau membayar komoditas di berbagai negeri sebelum kebangkitan Islam dan sesudahnya.

Manusia memiliki berbagai [jenis] logam lain seperti kuningan, besi, timbal yang tidak pernah dibebani zakat baik oleh Rasulullah, salallahu alayhi wa sallam,maupun para penerusnya. Logam-logam ini dibebaskan dengan dasar [pada kekuatan] preseden, dan kepada mereka, dengan qiyas pada emas dan perak, tidak seharusnya dibebani zakat, karena emas dan perak digunakan sebagai standar harga di semua negeri, dan semua logam lainnya dapat dibeli dengan keduanya dengan dasar kadar berat tertentu dalam waktu tertentu pula.
Bagaimana Posisi Madhab Maliki?
Shaykh Muhammad Illysh, Mufti Al Azhar, pada 1900-an, mewakili posisi Madhhab Maliki, secara tegas mengharamkan uang kertas sebagai alat pembayar zakat. Fatwanya:
Kalau zakat menjadi wajib karena pertimbangan substansinya sebagai barang berharga (merchandise), maka nisabnya tidak ditetapkan berdasarkan nilai [nominal]-nya melainkan atas dasar substansi dan jumlahnya, sebagaimana pada perak, emas, biji-bijian atau buah-buahan.

Karena substansi [uang kertas] tidak relevan [dalam nilai] dalam hal zakat, maka ia harus diperlakukan sebagaimana tembaga, besi atau substansi sejenis lainnya.
Maksudnya, sama dengan posisi Imam Syafi’i, (uang) kertas disamakan dengan besi atau tembaga, hanya dapat dinilai berdasar beratnya, sedang nilainya harus ditakar dengan nuqud (dinar atau dirham). Ketiganya terkena zakat hanya bila diperdagangkan, dan tidak sah dipakai sebagai pembayar zakat.

Bagaimana Posisi Madhab Hanafi?
Imam Abu Yusuf, satu di antara dua murid utama Imam Abu Hanifah, dan pendiri Madhhab Hanafi, menulis surat kepada Sultan Harun Al Rashid, (memerintah 170H/786M-193H/809M). Ia menegaskan keharaman uang selain emas dan perak sebagai alat pembayaran zakat. Ia menulis:
Haram hukumnya bagi seorang Khalifah untuk mengambil uang selain emas dan perak, yakni koin yang disebut Sutuqa, dari para pemilik tanah sebagai alat pembayaran kharaj dan ushr mereka. Sebab walaupun koin-koin ini merupakan koin resmi dan semua orang menerimanya, ia tidak terbuat dari emas melainkan tembaga. Haram hukumnya menerima uang yang bukan emas dan perak sebagai zakat atau kharaj.
Apa Kesimpulannya?
Dari berbagai fatwa hukum para imam madhhab di atas sangat jelas bahwa zakat harta dan perniagaan tidak dapat dibayarkan kecuali hanya dengan Dinar Emas atau Dirham Perak.

Bagaimana Cara Menghitung dan Membayarkan Zakat dalam Dinar-Dirham?
Bila Anda memiliki harta uang kertas atau turunannya (deposito, saham, cek, dsb), harus Anda takar nisabnya dengan Dinar atau Dirham. Harta yang dihitung hanyalah yang telah memenuhi haul-nya, yakni tersimpan selama setahun. Nisab zakat mal adalah 20 dinar emas atau 200 dirham perak. Zakatnya adalah 2.5%-nya.

Kewajiban zakat 2.5% dari total harta Anda yang telah tersimpan selama setahun tersebut kemudian ditukarkan dengan salah satu mata uang syar’i ini, Dinar Emas atau Dirham Perak. Dengan Dinar Emas atau Dirham Perak inilah baru Anda dapat membayarkan zakat.

Kegunaan dari Dinar Emas dan Dirham Perak

Emas dan perak merupakan alat tukar paling stabil yang pernah dikenal oleh dunia. Sejak awal sejarah Islam sampai saat ini, nilai dari mata uang Islam yang didasari oleh mata uang bimetal ini secara mengejutkan sangat stabil jika dihubungkan dengan bahan makanan pokok:

Harga seekor ayam pada masa Rasulullah, salla’llahu alaihi wa sallam, adalah satu dirham; saat ini, 1,400 tahun kemudian, harga seekor ayam tetaplah satu dirham.

Selama 1,400 tahun nilai inflasinya adalah nol.

Dapatkah kita melihat hal yang sama terhadap dollar atau mata uang lainnya selama 25 tahun terakhir ini?

Terlihat bahkan untuk jangka panjang, sistem mata uang bi-metal terbukti menjadi mata uang yang paling stabil. Ia tetap bertahan, di samping usaha dari berbagai pemerintahan untuk merubahnya menjadi mata uang simbolis yang diwakilkan oleh nilai nominal yang berbeda dengan berat yang dimilikinya.

Keandalan
Uang emas tidak akan mengalami inflasi hanya karena dicetak secara terus menerus; ia tidak akan dapat didevaluasi oleh sebuah peraturan pemerintah, dan tidak seperti mata uang nasional, uang emas merupakan sebuah aset yang tidak tergantung kepada janji siapa pun untuk membayar nilai nominalnya.

Portabilitas dan tingkat kerahasiaan dari emas adalah nilai tambah yang penting, akan tetapi lebih daripada itu sebuah fakta yang tidak terelakkan adalah emas merupakan aset nyata dan bukan merupakan hutang.

Semua jenis aset kertas, seperti; surat hutang, saham, dan bahkan deposito bank merupakan pernyataan janji hutang yang akan dibayarkan. Nilainya sangat bergantung kepada kepercayaan penanam modal bahwa janji tersebut akan dipenuhi. Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh surat hutang sampah dan mata uang Peso Meksiko, janji yang meragukan akan segera kehilangan nilainya. Emas tidaklah seperti ini. Sebentuk emas bebas dari semua bentuk sistem finansial, dan nilainya telah dibuktikan selama 5,000 tahun sejarah manusia.

Apakah Dinar Emas dan Dirham Perak Itu?

Berdasarkan Hukum Syari’ah Islam…
Dinar Emas Islam memiliki kadar 22 karat emas (917) dengan berat 4.25 gram.
Dirham Perak Islam memiliki kadar perak murni dengan berat 3.0 gram.
Khalif Umar ibn Khattab menentukan standar antar keduanya berdasarkan beratnya masing-masing:
“7 dinar harus setara dengan 10 dirham.”

Wahyu menyatakan mengenai Dinar Dirham dan banyak sekali hukum hukum yang terkait dengannya seperti zakat, pernikahan, hudud dan lain sebagainya. Sehingga dalam Wahyu Dinar Dirham memiliki tingkat realita dan ukuran tertentu sebagai standar pernghitungan (untuk Zakat dan lain sebagainya) dimana sebuah keputusan dapat diukurkan kepadanya dibandingkan dengan alat tukar lainnya.

Telah menjadi ijma ulama sejak awal Islam dan pada masa para Sahabat dan Tabi’in bahwa Dirham menurut syari’ah adalah seberat 10 dirham

Apa saja kegunaan Dinar Islam?
  • Dapat digunakan sebagai simpanan, investasi penjaga nilai
  • Dapat digunakan sebagai pembayar zakat dan mas kawin sebagaimana telah disyaratkan oleh Syari’ah Islam
  • Dapat digunakan untuk perniagaan sebagai alat tukar yang sah
  • Sejarah Singkat Dinar Emas dan Dirham Perak

    Pada masa awalnya Muslimin menggunakan emas dan perak berdasarkan beratnya dan Dinar Dirham yang digunakan merupakan cetakan dari bangsa Persia.

    Koin awal yang digunakan oleh Muslimin merupakan duplikat dari Dirham perak Yezdigird III dari Sassania, yang dicetak dibawah otoritas Khalifah Uthman, radiy’allahu anhu. Yang membedakan dengan koin aslinya adalah adanya tulisan Arab yang berlafazkan “Bismillah”. Sejak saat itu tulisan “Bismillah” dan bagian dari Al Qur’an menjadi suatu hal yang lazim ditemukan pada koin yang dicetak oleh Muslimin.

    Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa standar dari koin yang ditentukan oleh Khalif Umar ibn ak-Khattab, berat dari 10 Dirham adalah sama dengan 7 Dinar (1 mithqal). Pada tahun 75 Hijriah (695 Masehi) Khalifah Abdalmalik memerintahkan Al-Hajjaj untuk mencetak Dirham untuk pertama kalinya, dan secara resmi beliau menggunakan standar yang ditentukan oleh Khalifah Umar ibn Khattab. Khalif Abdalmalik memerintahkan bahwa pada tiap koin yang dicetak terdapat tulisan: “Allahu ahad, Allahu samad”. Beliau juga memerintahkan penghentian cetakan dengan gambar wujud manusia dan binatang dari koin dan menggantinya dengan huruf-huruf.

    Perintah ini diteruskan sepanjang sejarah Islam. Dinar dan Dirham biasanya berbentuk bundar, dan tulisan yang dicetak diatasnya memiliki tata letak yang melingkar. Lazimnya di satu sisi terdapat kalimat “tahlil” dan “tahmid”, yaitu, “La ilaha ill’Allah” dan “Alhamdulillah” sedangkan pada sisi lainnya terdapat nama Amir dan tanggal pencetakkan; dan pada masa masa selanjutnya menjadi suatu kelaziman juga untuk menuliskan shalawat kepada Rasulullah, salallahu alayhi wa salam, dan terkadang, ayat-ayat Qur’an.

    Koin emas dan perak menjadi mata uang resmi hingga jatuhnya kekhalifahan. Sejak saat itu, lusinan mata uang dari beberapa negara dicetak di setiap negara era paska kolonialisme dimana negara negara tersebut merupakan pecahan dari Dar al Islam.

    Sejarah telah membuktikan berulang kali bahwa uang kertas telah menjadi alat penghancur dan menjadi alat untuk melenyapkan kekayaan uamt Muslim. Perlu diingat bahwa Hukum Syariah Islam tidak pernah mengizinkan penggunaan surat janji pembayaran menjadi alat tukar yang sah

    Perjalanan Awal Dinar Dirham di Nusantara

    1992, Granada-Spanyol. Dinar-Dirham pertama dicetak kembali oleh Islamic Mint Spanyol di bawah kewenangan World Islamic Trade Organization (WITO), dengan spesifikasi mengikuti standar yang ditetapkan ‘Umar ibn al-Khattab, yakni Dinar terbuat dari emas 22 karat 4,25 gram dan Dirham dari perak sterling (95%) 2.975 gram. Sejak itu Dinar-Dirham pernah dicetak di Spanyol, Skotlandia, Jerman, Afrika Selatan, Dubai, Indonesia.

    Di tahun 1993, Kurtzman menulis dalam bukunya, “The Death of Money” bahwa konsep uang-kertas telah diputarbalikkan ketika Presiden Nixon melepas dolar AS dari emas yang menyokongnya.

    Turki. Prof ‘Umar Ibrahim Vadillo, pengagas dan pimpinan WITO, menyajikan Dinar-Dirham ke hadapan Dr. Necmettin Erbakan yang menduduki kursi perdana menteri setelah Partai Refah menang Desember 1995. Dr. Erbakan lalu menyatakan akan menjadikan Dinar emas sebagai mata uang nasional. Dalam sebuah Konferensi Islam di mana Istanbul dan Gubernurnya, Recep Tayyib Erdogan, menjadi tuan rumah, Dr. Erbakan meminta Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi naik ke atas panggung dan mengacungkan Dinar ke hadapan warga Istanbul. Aula konferensi serentak menjadi semarak dengan tepukan membahana dan seruan takbir. Sayang, momen itu tak berlangsung lama. Juni 1997, Dr Erbakan jatuh lewat sebuah kudeta yang digalang militer, dan partai Refah dibubarkan Mahkamah Tinggi Konstitusional, Januari 1998.

    1996, Afrika Selatan. Diterbitkan buku “The Return of the Gold Dinar”, disusun oleh ‘Umar Ibrahim Vadillo, oleh penerbit Madinah Press. Buku tersebut memberi penjelasan lengkap, tak hanya mengenai sejarah Dinar-Dirham namun juga bagaimana uang-kertas mempengaruhi harga-harga.

    1996 website pertama e-Dinar, yakni sistem pembayaran elektronik via internet berbasis Dinar emas, diluncurkan. Dengan e-Dinar ini, segala masalah yang timbul seperti ketidakpraktisan mengirim uang dengan Dinar emas dapat diselesaikan.

    1998, Universiti Sains Malaysia, Penang. Dinar emas dan Dirham perak mulai dibahas dalam International Islamic Political Economy Conference (IIPEC) ke-3 yang diresmikan oleh Tun Daim Zainuddin, yang kemudian menjabat Menteri Keuangan.

    1998. Dr Nasir Farid Wasil, Mufti Mesir, menyerukan ekonomi Islam kembali disandarkan kepada emas dan perak, sebagai pengganti dolar Amerika.

    30 Oktober 1998, Chicago. Di hadapan American Muslim Social Scientist, Imad-ad-Dean Ahmad dari Minaret of Freedom Institute menyampaikan pesan pentingnya Dinar dalam moneter Islam.

    Juli 1999, Jakarta. Diadakan seminar bertajuk ”Dinar Emas, Solusi Krisis Moneter” yang digelar PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center) dan SEM Institute. Hasil seminar itu telah dibukukan dengan judul yang sama.

    2000, Indonesia. Dinar dan Dirham dicetak kembali pertamakalinya di nusantara oleh fuqara shadilliya-darqawiyya (Amir Achmad Adjie, Amir Abbas Firman dan Muqaddem Malik Abdalhaqq) dan Dinar-Dirham mulai diedarkan melalui Islamic Mint Nusantara. orang-orang ini yang juga bergiat menyebarkan ilmu dan amalnya bagaimana menjalankan Dinar-Dirham dan keseluruhan banguanannya, melalui ribat-ribat yang aktif di jakarta dan bandung.

    2000, e-Dinar Ltd. Sebuah institusi swasta berbadan hukum yang mengoperasikan e-Dinar, didirikan di Labuan, Malaysia. Kemudian e-Dinar diluncurkan dalam IIPEC ke-4, yang diselenggarakan ISNET-USM dan diresmikan oleh Deputi Perdana Menteri Malaysia. Kini sebanyak 300,000 orang dari 160 negara telah mulai menggunakannya.

    25 Juni 2001, Kuala Lumpur. Saat meresmikan Simposium Al-Baraka Ke-20 mengenai Ekonomi Islam, Dr. Mahathir Mohamad menyatakan digunakannya Dinar emas sebagai mata uang Muslim dalam Islamic Trading Bloc dan sebagai cadangan nasional negara-negara anggota OKI.

    Juli 2001, Kuala Lumpur. Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi didampingi ‘Umar Vadillo, CEO e-Dinar Ltd., bertemu dengan Dr Mahathir. Kemudian, menjelang penganugerahan gelar doktornya, Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi menyampaikan “Restoration of Fiscal Islam” yang menegaskan Dinar emas dan Dirham perak perlu kembali digunakan dalam sistem moneter.

    November 2001, Dubai. Islamic Mint secara resmi meluncurkan Dinar emas dan Dirham perak di Uni Emirat Arab, dan khalayak dapat memperolehnya di Thomas Cook Rostamani Exchange Company maupun di Dubai Islamic Bank. Dalam kesempatan itu juga ‘Umar Ibrahim Vadillo menekankan perlunya zakat dibayar dengan Dinar.

    24 November 2001, Bandung. “Seminar Dinar-Dirham, solusi krisis mata uang”, diadakan oleh DKM Masjid Unpad, dengan pembicara di antaranya Achmad Iwan Adjie dari Islamic Mint Nusantara dan Zaim Saidi dari PIRAC.

    Maret 2002, Kuala Lumpur. Kembali satu berita gembira saat Dr. Mahathir Mohamad menyatakan bahwa Malaysia telah menyediakan mekanisme penggunaan Dinar emas dan menjadikannya alat pembayaran dalam perdagangan internasional.

    1 Mei 2002, Kuala Lumpur. Perdana Menteri Malaysia, Dr. Mahathir Mohamad, kembali menyatakan bahwa Malaysia sedang menjajagi usaha digunakannya Dinar emas dalam perdagangan dengan tiga negara Asia Barat, dan Maroko, Libya serta Bahrain telah menyatakan tertarik. Beliau juga mengusulkan digunakannya sistem e-Dinar untuk menyiasati perpindahan emas dalam bentuk fisik dalam pembayaran internasional dan dalam hal itu perjanjian bilateral diperlukan.

    Akhir Mei 2002, Medan. Yayasan Dinar Dirham menyelenggarakan seminar bertemakan Dinar-Dirham solusi krisis moneter, dengan pembicara di antaranya Dr. Hakimi, Dr. Zuhaimy, Dr. Abdalhamid Evans, dan O.K. Saidin. Seminar tersebut berhasil menekankan perlunya mekanisme inti yakni suq, qirad dan Dinar untuk kembali kepada ekonomi yang sejati, ekonomi yang lebih menitikberatkan pada pasar, qirad, perdagangan, waqaf, paguyuban dan Dinar emas.

    Agustus 2002, Kuala Lumpur. Dalam seminar “Stable and Just Global Monetary Systems” Mahathir menegaskan digunakannya Dinar emas sebagai alat pembayaran dalam perdagangan bilateral antara Malaysia dan negeri lain mulai pertengahan 2003, dan selanjutnya diperluas menjadi perdagangan multilateral. Kemudian penasihat ekonomi perdana menteri, Tan Sri Nor Mohamed Yakcop, menjelaskan mekanisme penggunaan Dinar emas melalui perjanjian bilateral dan multilateral.

    Oktober 2002. Ketua PIRAC Ir. Zaim Saidi mendirikan Wakala Adina di Jakarta. Sebelumnya, telah berdiri pula Wakala-Islamic Mint Nusantara di Bandung dan Wakala Ribat Jakarta. Fungsi Wakala di antaranya sebagai gerai tukar di mana khalayak dapat berjual-beli, menukar dan menitipkan Dinar-Dirhamnya. Karena fungsinya sebagai wakil dari pemilik Dinar-Dirham, maka Wakala tak boleh meminjamkan Dinar-Dirham maupun memberikan kredit kepada pihak ketiga. Zaim Saidi juga dikenal aktif menulis Dinar-Dirham di berbagai media dan mengisi berbagai seminar dan diskusi.

    2 November 2002, Bandung. Diselenggarakan Semiloka “Dinar dan Dirham sebagai salah satu alternatif Keluar dari Himpitan Krisis”, di Balai Asri Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Bandung. Bertindak sebagai pembicara dalam Semiloka yang diadakan ICMI yakni Dr. Hakimi Ibrahim dari ISNET USM Malaysia, Ketua umum ICMI Adi Sasono, dan pimpinan Islamic Mint Nusantara Amir Achmad Iwan Adjie. Dalam kesempatan itu Adi Sasono mengajak semua pihak menguatkan perekonomian Indonesia supaya tidak bergantung pada negara lain. Salah satunya adalah dengan penggunaan Dinar-Dirham yang stabilitas nilai mata uangnya terjamin.

    22-23 Oktober 2002, Kuala Lumpur. Satu seminar besar lain yang dihadiri negara-negara anggota OKI, yakni “The Gold Dinar in Multilateral Trade”. Dalam seminar itu Bijan Latif, pimpinan Central Bank Iran, mendukung didirikannya sekretariat di Malaysia untuk mengkoordinasikan perkembangan kebijakan Dinar emas. Dr. Mahathir Mohamad juga menyatakan untuk kembali kepada perjanjian Bretton Wood di mana mata uang dunia disandarkan kepada emas.

    21 November 2002, Jakarta. Seminar “Zakat dan Dinar Sebagai Kekuatan Dimensional Ekonomi Bagi Hasil” diselenggarakan di Auditorium Plasa Mandiri dengan pembicara seperti Revrisond Baswir, Iwan Pontjowinoto, Jefril Khalil, Zaim Saidi, dan Eri Sudewo dan lainnya.

    27 November 2002. Dalam satu seminar di Jakarta, ICMI mengusulkan pembayaran haji dengan Dinar. ”Saya mengusulkan kenapa kita tidak merintis sesuatu yang lebih radikal dalam konsep syariah dengan membayar ongkos naik haji menggunakan Dinar saja,” ujar Adi Sasono. Beliau berpendapat, dengan menggunakan Dinar maka spekulasi fluktuasi mata uang ataupun permainan valas dapat dihindari.

    22 Desember 2002, bertempat di Gedung MUI Depok, BMT Al Kautsar, Depok, meluncurkan pemakaian Dinar dan Dirham. Salah satu produk yang dipasarkan dengan Dirham adalah air dalam kemasan MQ. Tiap kardus, berisi 48 gelas air kemasan MQ, dijual oleh AL Kautsar dengan harga 1 Dirham. “Kami ingin menjadikan Dinar dan Dirham sebagai mata uang sejati umat Islam,” ujar Ahmad Saifuddin, Ketua Umum BMT Al Kautsar kepada Republika. Dalam acara tersebut hadir pula perwakilan dari Ahad Net yang menyatakan tengah menjajagi pemakaian Dinar dan Dirham dalam jaringan usahanya.

    24 - 26 Januari 2003, Pontianak. Dalam pembukaan Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) ICMI dan Konferensi Nasional Ekonomi Syariah, Wakil Presiden Hamzah Haz mencanangkan sosialisasi penggunaan mata uang Dinar dan Dirham. Pemasyarakatan penggunaan Dinar-Dirham, terutama dalam pembayaran zakat, transaksi berskala besar dan internasional, akan melibatkan berbagai lembaga keuangan seperti Bank Muamalat Indonesia (BMI), Dompet Dhuafa Republika, PIRAC, Murabitun Nusantara, Yayasan Dinar-Dirham Medan, Masyarakat Syariah, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), maupun Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk). Seusai menutup Konferensi dan Silaknas, mantan ketua umum ICMI Adi Sasono menyatakan ICMI menyarankan penggunaan mata uang Dinar dan Dirham secara bertahap dimulai dari tabungan haji, alat pembayaran zakat, mas kawin, tabungan masa depan (beasiswa). ICMI juga menyerukan agar pemerintah berani mengambil kebijakan politik dalam meningkatkan peran Dinar dan Dirham sebagai cadangan devisa maupun sebagai alat tukar transaksi.

    27 Januari 2003, Jakarta. Menurut ketua Departemen Ekonomi ICMI, Sugiharto, ICMI dan sejumlah institusi lain yang tergabung dalam Forum Gerakan Dinar-Dirham Indonesia (Forindo), seperti MUI, Yayasan Dinar-Dirham, PNM, Wakala Adina, Masyarakat Ekonomi Syariah, Asbisindo, dan Forum Zakat Nasional, sedang menyiapkan cetak biru penerapan mata uang Dinar dan Dirham dalam perekonomian Indonesia.

    Januari 2003. Pakar ekonomi dari Universitas Bengkulu (Unib), Prof. Dr. Zulkifli Husin, SE, MSc, menilai penggunaan mata uang Dinar dalam perdagangan luar negeri akan menguntungkan perekonomian Indonesia, karena nilainya relatif stabil.

    Kini, Dinar-Dirham dicetak secara berkesinambungan oleh Islamic Mint Dubai dan Islamic Mint Nusantara, dan digunakan secara pribadi di 22 negara.

    Mulai 2004, Malaysia akan menggunakan Dinar emas sebagai alat tukar dalam perdagangan bilateral Malaysia-Iran.

    Laptop Layar Ganda Pertama di Dunia Siap Menggebrak

    Senin, 07 September 2009

    WASHINGTON (Arrahmah.com) - Sebuah laptop inovasi baru dengan layar ganda diklaim sebagai yang pertama di dunia. Laptop ini dinamakan Spacebook, produksi dari perusahaan Amerika Serikat, gScreen.
    Layar ganda tersebut antara lain ditujukan untuk memudahkan pengguna melakukan banyak tugas secara simultan. Spacebook dibekali dua layar masing-masing berukuran 15,4 Inch yang bisa digeser-geser dan ditumpuk untuk memudahkan mobilitas pemakai.Gordon Stewart selaku pendiri gScreen menyatakan kalau Spacebook rencananya bakal dijual via toko online Amazon pada Desember 2009 nanti.Laptop dua layar tersebut ternyata membidik pangsa pasar khusus seperti editor video profesional, fotografer dan desainer. Harganya terbilang 'aduhai', yakni di kisaran US$ 3000 atau sekitar Rp 30 juta.Akan tetapi meski terkesan canggih, Spacebook jelas punya kelemahan. Layar gandanya membuat laptop ini lebih berat ketimbang laptop umumnya. Selain itu baterainya rentan habis menjalankan dua monitor sekaligus.Dikutip detikINET dari Telegraph, Senin (31/8), sebelumnya memang sudah ada laptop dengan dua layar, namun layar kedua lebih kecil dibanding layar utama. Sedangkan Spacebook diyakini sebagai model laptop pertama dengan dua layar yang sama besarnya. (detikinet/arrahmah.com)

    Komputer Algoritma untuk Terjemahkan Teks Kuno

    BEERSHEBA (Arrahmah.com) - Para ilmuwan dari University of the Negev, Israel, mengklaim telah mengembangkan sebuah program komputer yang bisa menguraikan arti teks naskah kuno.
    Para ahli menilai kemampuan program komputer ini bisa menuntun ke arah teknologi serupa mesin pencari Google khusus dokumen-dokumen bersejarah.Program tersebut menggunakan pola pengenalan algoritma yang mirip dengan yang biasa dipakai para penegak hukum dalam mengidentifikasi dan membandingkan sidik jari.Namun untuk keperluan penerjemahan, program ini dirancang untuk mengenali huruf, kata, bahkan gaya tulisan tangan pada dokumen yang disimpan dalam waktu lama.Dengan mengenali pola seperti itu, komputer akan mencipta ulang pola tulisan pada naskah dengan akurat."Semakin banyak teks yang dianalisa, maka program ini akan semakin pintar dan akurat dalam mengenali dan menterjemahkan teks," kata salah satu ilmuwan, Itay Bar-Yosef seperti dikutip dari Reuters, Jumat (4/9).Komputer kemudian bekerja dengan perangkat kopi naskah digital. Perangkat ini menentukan nilai setiap ukuran piksel tulisan berdasarkan gelap terang naskah. Kemudian, perangkat kopi digital akan memisahkan tulisan dari latar dan mengenali setiap garis, huruf, dan kata yang membentuk kalimat.Meski tim perancang mengkhususkannya untuk mengenali naskah berbahasa Ibranikuno, perangkat ini diklaim tak hanya bisa membaca bahasa tradisional Yahudi
    saja namun bisa juga digunakan untuk menganalisa bahasa lain. (okz/arrahmah.com)

    Manajemen Waktu Perspektif Islam

    Syiar Islam menempatkan ibadah ritual pada waktu-waktu tertentu dalam sehari dari siang hingga malam dan pada waktu-waktu tertentu dalam setahun. Shalat lima waktu diwajibkan dari memulai hingga mengakhiri aktivitas dalam sehari, dan waktu-waktunya selaras dengan perjalanan hari. Agar menjadi panduan dan sistem yang baku dan cermat dalam menata kehidupan islami.

    Dalam ajaran Islam, ciri-ciri seorang muslim yang ideal adalah pribadi yang menghargai waktu. Seorang Muslim tidak patut menunggu dimotivasi oleh orang lain untuk mengelola waktunya, sebab hal itu sudah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Ajaran Islam menganggap pemahaman terhadap hakikat menghargai waktu sebagai salah satu indikasi keimanan dan bukti ketaqwaan, sebagaimana tersirat dalam surah Al-Furqan ayat 62 yang berbunyi: “Dan Dia (pula) yang menjadikan malam dan siang silih berganti bagi orang yang ingin mengambil pelajaran atau orang yang ingin bersyukur.”

    Syiar Islam menempatkan ibadah ritual pada waktu-waktu tertentu dalam sehari dari siang hingga malam dan pada waktu-waktu tertentu dalam setahun. Shalat lima waktu diwajibkan dari memulai hingga mengakhiri aktivitas dalam sehari, dan waktu-waktunya selaras dengan perjalanan hari. Agar menjadi panduan dan sistem yang baku dan cermat dalam menata kehidupan islami. Di samping itu, juga berfungsi untuk mengukur detik-detik sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Bahwa siang itu untuk bekerja dan malam untuk istirahat. Dan setiap siang hari dan malam yang kita jalani adalah untuk ibadah semata-mata karena Allah swt.

    Dalam sejarah Rasulullah saw. dan orang-orang Muslim generasi pertama, terungkap bahwa mereka sangat memerhatikan waktu dibandingkan generasi berikutnya, sehingga mereka mampu menghasilkan sejumlah ilmu yang bermanfaat dan sebuah peradaban yang mengakar kokoh dengan panji yang menjulang tinggi. Jika kita sadar bahwa pentingya manajemen waktu, maka tentu kita akan berbuat untuk dunia ini seolah-olah akan hidup abadi, dan berbuat untuk akhirat seolah-olah akan mati esok hari. Di dalam surah Al-Mu'minuun ayat 1-3 Allah menyatakan: “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna”. Sementara itu, dalam haditsnya, Rasulullah selalu menanamkan bahwa, “Salah satu kebaikan seseorang adalah meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.”

    Dari perintah-perintah Allah saw. dan sejarah perjalanan hidup Rasulullah terkandung hikmah yang dalam bagaimana kita sebagai orang muslim harus menata waktu dengan sebaik-baiknya. Allah swt. telah menunjukkan kepada kita dengan penataan waktu shalat, perjalanan siang dan malam yang sudah tertata dengan baik dan terencana. Itu semua menjadi petunjuk bagi kita bagaimana harus menata waktu ini dengan satu perencanaan dan pelaksanaannya dilakukan dengan sungguh-sungguh. Dan kemudian melakukan muhasabah sesudah pelaksanaannya, yaitu evaluasi diri atas apa yang telah kita lakukan.

    Yang Harus Diperhatikan dalam Perencanaan

    Sebelum membuat perencanaan, ada enam hal yang harus kita perhatikan, yaitu:
    1. Niat yang Kuat
    Niat sama artinya dengan motivasi yang kuat. Tanpa adanya niat, kita tidak akan pernah berhasil dalam beramal. Tahun, bulan, atau hari tidak akan pernah menjadi tahun, bulan, atau hari yang berprestasi, seandainya kita tidak berniat untuk mengisinya dengan amal terbaik. Dan niat seorang muslim adalah melakukan amal ibadah setiap waktu karena Allah swt. Jika itu yang kita lakukan, semuanya akan memiliki nilai ibadah.
    2. Memiliki Tujuan yang Jelas
    Tujuan, cita-cita, atau segala sesuatu yang ingin kita capai. Tanpa adanya tujuan yang jelas, kita tidak akan fokus melangkah. Makin tidak jelas tujuan dan waktu pencapaiannya maka peluang gagalnya rencana kita akan makin besar. Dan tujuan kita melakukan amal ibadah dalam mengisi waktu-waktu kita adalah berharap ridha Allah swt.
    Pelajari pula teknik membuat rencana dan segera membuat rencana yang matang dan teruji. Buat program dalam bentuk rencana harian, mingguan, dan bulanan.
    Di sini penting pula memahami skala prioritas, mana yang harus didahulukan, dan mana pula yang bisa ditunda, mana yang harus di kerjakan, mana pula yang tidak. Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam Fikih Prioritas, mengungkapkan urutan amal yang terpenting diantara yang penting. Patokannya :
    -Sangat Penting dan Sangat Mendesak dikerjakan pada urutan Pertama.
    -Tidak Penting dan Sangat Mendesak dikerjakan pada urutan Kedua.
    -Sangat Penting dan Tidak Mendesak dikerjakan pada urutan Ketiga.
    -Tidak Penting dan Tidak mendesak dikerjakan pada urutan Keempat.
    3. Buat Rencana Cadangan
    Kita pun harus selalu siap dengan segala kemungkinan tak terduga. Kita merencanakan, tapi Allah yang menentukan. Karena itu, buat rencana B dan C sebagai rencana cadangan jika rencana utama mengalami kegagalan. Insya Allah kita tidak akan kehilangan waktu untuk panik.
    4. Rencana atau Program Harus Realistis, Terukur, dan Adil
    Hindari membuat rencana yang terlalu tinggi, tidak realistis, dan terlalu sulit dicapai. Program kita pun harus adil dan seimbang. Sebab kita harus menunaikan banyak hak, di mana setiap hak menuntut pemenuhan. Ada hak Allah, hak keluarga, dan hak akal, hak tetangga, hak badan, hak diri.
    5. Disiplin dalam Rencana.
    Sehebat apapun program dan rencana, tidak akan berarti sama sekali jika kita tidak disiplin melaksanakannya. Karena itu, jangan tergiur oleh kegiatan, kesenangan spontan, atau apa saja yang akan menjauhkan kita dari rencana yang telah disusun.
    Selain itu, yang tak kalah penting, lawan dan kalahkan rasa malas. Tidak ada amal yang terlaksana jika kita malas. Malas adalah kendaraan setan. Malas tidak akan mendatangkan apapun, selain kerugian dan kesengsaraan. Ada satu prinsip, “Tiada Prestasi tanpa Disiplin”. Siapa lagi yang dapat memaksa kita untuk sukses selain diri kita sendiri.
    6. Sempurnakan Setiap Kali Beramal.
    Penyempurnaan adalah tahap akhir yang akan menentukan berkualitas tidak amal ibadah yang kita lakukan. Kita akan mendapatkan yang 'terbaik', jika melakukan yang terbaik pula.
    Dengan merencanakan apa yang akan kita lakukan hari ini, kita akan berjalan di hari-hari ini dengan baik. Sehingga waktu yang terlewati akan bermanfaat sebagai amal ibadah kita hari ini. sumber
    http://www.smpitnurhidayah.com/

    Manajemen Islam


    Manajemen modern yang berasal dari Barat cenderung mengasingkan manusia dari manusia di sekitarnya. Manajemen Barat juga menganggap tenaga kerja merupakan faktor produksi belaka sehingga menciptakan manusia-manusia yang semakin hari semakin terasing dari kodratnya sebagai manusia sosial. Manajemen modern ala Barat menghasilkan manusia-manusia yang bekerja sampai larut malam tanpa ada lagi kesempatan untuk berkumpul dengan keluarga atau melaksanakan kehidupan sosial dengan masyarakat di sekitarnya.
    Dalam Islam, manajemen dipandang sebagai perwujudan amal sholeh yang harus bertitik tolak dari niat baik. Niat baik tersebut akan memunculkan motivasi aktivitas untuk mencapai hasil yang bagus demi kesejahteraan bersama.
    Ada empat landasan untuk mengembangkan manajemen menurut pandangan Islam, yaitu kebenaran, kejujuran, keterbukaan, dan keahlian. Seorang manajer harus memiliki empat sifat utama itu agar manajemen yang dijalankannya mendapatkan hasil yang maksimal.
    Yang paling penting dalam manajemen berdasarkan pandangan Islam adalah harus ada sifat ri'ayah atau jiwa kepemimpinan. Kepemimpinan menurut Islam merupakan faktor utama dalam konsep manajemen.
    Manajemen menurut pandangan Islam merupakan manajemen yang adil. Batasan adil adalah pimpinan tak ''menganiaya'' bawahan dan bawahan tak merugikan perusahaan. Bentuk penganiayaan yang dimaksudkan adalah mengurangi atau tak memberikan hak bawahan dan memaksa bawahan untuk bekerja melebihi ketentuan. Jika seorang manajer mengharuskan bawahannya bekerja melampaui waktu kerja yang ditentukan, maka sebenarnya manajer itu telah mendzalimi bawahannya. Dan ini sangat ditentang oleh Islam. Seyogianya kesepakatan kerja dibuat untuk kepentingan bersama antara pimpinan dan bawahan.
    Islam juga menekankan pentingnya unsur kejujuran dan kepercayaan dalam manajemen. Nabi Muhammad saww adalah seorang yang sangat terpercaya dalam menjalankan manajemen bisnisnya. Manajemen yang dicontohkan Nabi Muhammad saww menempatkan manusia sebagai postulatnya atau sebagai fokusnya, bukan hanya sebagai faktor produksi yang semata diperas tenaganya untuk mengejar target produksi.
    Nabi Muhammad saww mengelola (manage) dan mempertahankan (mantain) kerjasama dengan stafnya dalam waktu yang lama dan bukan hanya hubungan sesaat. Salah satu kebiasaan Nabi adalah memberikan reward atas kreativitas dan prestasi yang ditunjukkan stafnya. Manajemen Islam pun tak mengenal perbedaan perlakuan (diskriminasi).
    Ada empat pilar etika manajemen bisnis menurut Islam seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad saww. Pertama, 'tauhid' yang berarti memandang bahwa segala aset dari transaksi bisnis yang terjadi di dunia adalah milik Allah, manusia hanya mendapatkan amanah untuk mengelolanya.
    Kedua, 'adil', artinya segala keputusan menyangkut transaksi dengan lawan bisnis atau kesepakatan kerja harus dilandasi dengan ''akad saling setuju'' dengan sistem profit and lost sharing.
    Pilar ketiga adalah 'kehendak bebas.' Manajemen Islam mempersilakan umatnya untuk menumpahkan kreativitas dalam melakukan transaksi bisnisnya sepanjang memenuhi asas hukum ekonomi Islam, yaitu halal.
    Dan keempat adalah 'pertanggungjawaban.' Semua keputusan seorang pimpinan harus dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan.
    Keempat pilar tersebut akan membentuk konsep etika manajemen yang fair ketika melakukan kontrak-kontrak kerja dengan perusahaan lain atau pun antara pimpinan dengan bawahan.
    Ciri manajemen Islami adalah amanah. Jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah. Seorang manajer harus memberikan hak-hak orang lain, baik mitra bisnisnya ataupun karyawannya. Pimpinan harus memberikan hak untuk beristirahat dan hak untuk berkumpul dengan keluarganya kepada bawahannya. Ini merupakan nilai-nilai yang diajarkan manajemen Islam.
    Ciri lain manajemen Islami yang membedakannya dari manajemen ala Barat adalah seorang pimpinan dalam manajemen Islami harus bersikap lemah lembut terhadap bawahan. Contoh kecil seorang manajer yang menerapkan kelembutan dalam hubungan kerja adalah selalu memberikan senyum ketika berpapasan dengan karyawan dan mengucapkan terima kasih ketika pekerjaannya sudah selesai. Bukankah memberikan senyum salah satu bentuk ibadah dalam Islam. Namun, kelembutan tersebut tak lantas menghilangkan ketegasan dan disiplin. Jika karyawan tersebut melakukan kesalahan, tegakkan aturan. Penegakkan aturan harus konsisten dan tak pilih kasih.
    Untuk aspek keadilannya, Islam menekankan pentingnya reward control dalam suatu hubungan kerja. Islam mengajarkan kita harus bersyukur kepada manusia sebelum bersyukur kepada Allah. Artinya, seorang karyawan yang berprestasi tinggi mendapat penghargaan khusus. Bentuk penghargaan bukan hanya berupa materi, tapi juga berupa perhatian. Berapa di antara manajer yang ada di Indonesia yang mengetahui tanggal lahir karyawannya terdekatnya?
    Selain itu, setiap pekerjaan harus dilandasi dengan niat yang baik. Karena, niat baik akan menuntun kita melakukan pekerjaan dengan baik untuk hasil yang baik pula. Islam mengajarkan sesuatu harus diawali dengan niat baik.

    Menjadi Manajer yang Ri'ayah
    Bila Anda ingin menjadi manajer yang ri'ayah (berjiwa pemimpin):
    1. Berikan perhatian atau kepedulian kepada bawahan.
    2. Buat perencanaan kerja yang baik.
    3. Bersungguh-sungguh dan teliti dalam melaksanakan rencana kerja.
    4. Lakukan pengawasan secara terus-menerus.
    5. Lakukan evaluasi hasil secara berkala.
    6. Tegakkan disiplin dalam waktu kerja.


    7. Memikul tanggung jawab terhadap hasil akhir.