Etika Bisnis Islami

Minggu, 08 November 2009

Islam menganjurkan umatnya untuk bekerja dan mencari rizki. Islam menganggap usaha mencari rizki sebagai kewajiban yang harus ditunaikan oleh orang yang mempunyai kewajiban.
Di dalam Al Qur`an Surat At-Taubah :105
” Dan katakanlah (hai Muhammmad), bekerjalah kamu niscaya Allah melihat pekerjaanmu, juga Rasul-Nya, dan orang-orang mukmin. Dan kamu akan dikembalikan kepada yang Maha Mengetahui akan yang ghaib dan yang Nyata. Maka ia memberitahu kepadamu apa yang telah kamu perbuat.”

Rasulullah Bersabda :

” Tidaklah seseorang makan suatu makanan yang lebih baik dari makanan yang diperoleh dari hasil usahanya sendiri. Sesungguhnya nabi Allah Daud as. makan dari hasil usahanya”

Islam memerintahkan manusia agar mengamati yang didalamnya terkandung berbagai sumber kekayaan alam, sebagaimana ia juga menganjurkan untuk memelihara dan mendayagunakannya.
Sebagaimana dalam firman Allah :
” Dan Allah menundukan untukmu apa-apa yang ada di langit dan di bumi semuanya. Sesungguhnya, yang demikian itu merupakan tanda-tanda bagi kaum yang mau berpikir.”

Tidakkah kamu mengetahui bahwa Allah menundukan untukmu apa-apa yang ada di langit dan di bumi semuanya. Sesungguhnya, yang demikian itu merupakan tanda-tandabagi kaum yang mau berpikir.

Tetapi dalam melakukan usaha Islam memberikan batasan-batasan, termasuk didalamnya mengharamkan bentuk-bentuk mata pencaharian yang buruk.
Menurut Iwan P. Pontjowinoto, disebutkan bahwa dalam melakukan usahanya, manusia dibatasi aturan. Dan Islam memberikan Syariat (aturan) dalam hal dasar konsep berusaha. Menurut Iwan dasar konsep berusaha yang Islami adalah :
a. Berusaha untuk mengambil yang halal dan yang baik
Allah SWT telah memerintahkan kepada seluruh manusia, bukan hanya orang beriman saja, untuk hanya mengambil sesuatu yang halal dan baik (thoyib). Hal ini sebagaimana termaktub dalam Q. S Al Baqarah 168 :
Hai sekalian manusia, makanlah (ambilah) yang halal lagi baik dari apa yang ada di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan ; karena sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu”

selain itu dalam hadist Rasulullah SAW disebutkan :
”Sesungguhnya perkara halal itu jelas dan perkara haram itupun jelas, dan diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (meragukan) yang tidak diketahui oleh banyak orang. Oleh karena itu barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, ia telah terbebas (dari kecaman) untuk agamanya dan kehormatannya……….Ingat! Sesungguhnya di dalam tubuh itu ada sebuah gumpalan, apabila dia baik, maka baik pula seluruh tubuh, dan apabila dia rusak, maka rusak pula seluruh tubuh, tidak lain ia adalah hati”

sehingga sesungguhnya antara yang halal dan yang haram itu jelas. Dan segala sesuatu yang tidak halal, termasuk yang syubhat, tidak boleh menjadi obyek usaha dan karenanya tidak mungkin menjadi bagian dari hasil usaha.
b. Memperoleh hasil usaha hanya melalui perniagaan yang berlaku secara ridho sama ridho karena saling memberi manfaat
” Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku secara ridho sama ridho di antara kamu” (Q. S. An Nisaa : 29)

Kemudian Allah memerintahkan kepada orang yang beriman, jadi tidak kepada seluruh manusia, agar apabila ingin memperoleh keuntungan dari sesamanya hanya boleh dengan jalan perniagaan (baik barang atau jasa) yang berlaku secara ridho sama ridho. Ridho sama ridho yang dimaksud disini bukan hanya sekedar suka sama suka. Hal ini bisa dijelaskan hadist berikut :
” Nabi Muhammad saw pernah mempekerjakan saudara Bani `Adiy Al Anshariy untuk memungut hasil Khaibar. Maka ia datang dengan membawa kurma Janib (kurma yang paling bagus mutunya) Nabi Muhammad SAW bertanya kepadanya : Apakah semua kurma khaibar seperti ini? Orang tersebut menjawab : Tidak, demi Allah, wahai Nabi Utusan Allah. Saya membelinya satu sha` dengan dua sha` kurma Khaibar (sebagai bayaranya). Nabi Muhammad bersabda : Janganlah berbuat begitu, tetapi tukarkan dulu dengan jumlah yang sama, atau juallah ini (kurma Khaibar) lalu belilah kurma yang baik dengan hasil penjualan (kurma Khaibar) tadi.

Hal ini menjelaskan bahwa harga dalam setiap perniagaan harus mengikuti penilaian (valuasi atau mekanisme ) pasar. Karena penilaian yang dilakukan melalui mekanisme pasar akan memberikan penilaian yang adil. Tentunya selama pasar berjalan wajar. Sehingga kaidah ”ridho sama ridho” yang disaratkan dapat tercapai. Dan untuk memfasilitasi ini diperlukan sarana alat tukar nilai yang disebut uang.
c. Fungsi uang yang utama adalah sebagai alat tukar nilai di dalam transaksi
Imam Ghazali menyatakan ”Uang bagaikan cermin, ia tidak mempunyai warna namun dapat merefleksikan semua warna”. Maksudnya uang itu sendiri seharusnya tidak menjadi obyek (perniagaan ) melainkan, semata-mata untuk merefleksikan nilai dari obyek. Dan bagaikan cermin, uang harus dapat merefleksikan nilai dari obyek (perniagaan) secara jernih dan lengkap.
Dalam syariah Islam, uang semata-mata berfungsi sebagai alat tukar. Karena itu uang diperlukan untuk memperlancar perniagaan. Artinya peran uang sejalan dengan pemakaian uang itu dalam perniagaan. Sehingga bila uang disimpan dan tidak dipakai dalam perniagaan maka masyarakat akan merugi karena perniaagaan akan mengalami hambatan. Hal ini sesuai dengan pendapat Ibnu Khaldun ” Kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di negara tersebut tetapi ditentukan oleh tingkat produksi di negara tersebut dan akan kemampuan untuk memperoleh neraca perdagangan yang positif”.
d. Berlaku adil dengan menghindari keraguan yang dapat merugikan dan menghindari resiko yang melebihi kemampuan
Dalam perniagaan, Islam mengharuskan untuk berbuat adil tanpa memandang bulu, termasuk pada lawan yang tidak disukai. Hal ini termaktub dalam Al Qur`an.
” Hai orang-orang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi yang adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat dengan takwa.” ( Q. S. Al Ma`idah : 8)

’Sesungguhnya Allah menyuruh adil dan berbuat kebajikan”.(Q.S. An Nahl :90)

” Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan Adil”.(Q S. Al An`am :152)
Berlaku adil akan dekat dengan takwa, karena berlaku tidak adil akan membuat seseorang tertipu pada kehidupan dunia. Sehingga dalam perniagaan, Islam melarang untuk menipu dan membawa kondisi yang dapat menimbulkan keraguan yang dapat menyesatkan (gharar).
e. Menjalankan usaha harus memenuhi semua ikatan yang telah disepakati dan manusia bekerjasama untuk memenuhi kebutuhan
” Hai orang-orang beriman, penuhilah aqad-aqad itu (Q.S. Al Ma`idah :1)
Melihat ayat di atas , menjelaskan Islam mengharuskan dipenuhinya semua ikatan yang telah disepakati. Perubahan ikatan akibat perubahan kondisi harus dilaksanakan secara ridho sama ridho, disepakati semua pihak terkait.
Selain itu manusia diciptakan dengan perbedaan, dimana sebagian diberi kelebihan dibandingan sebagian yang lain, dengan tujuan agar manusia dapat bekerjasama untuk mencapai hasil yang baik. Hal ini termaktub dalam :
Q. S. Az Zukhruf :32)
”Kami telah meninggikan antara mereka penghidupan mereka dalam penghidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajad, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmad Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan .”

Diterangkan Ibnu Khaldun bahwa setiap individu tidak dapat dengan sendirinya memperoleh kebutuhan hidupnya. Setiap manusia harus bekerjasama untuk memperoleh kebutuhan hidup dalam peradapannya. So masihkah kita berpengku tangan menunggu belas kasihan orang lain?