Persyaratan Untuk Menjadi Wakala Dinar Dirham

Rabu, 30 September 2009

Mendirikan Wakala bukanlah satu hal yang sulit, tapi juga bukan hal yang mudah. Secara umum, wakala bukanlah profit center dalam arti jual beli koin akan tetapi lebih kepada memberikan jasa distribusi koin Dinar Dirham dalam kaitannya menegakkan Muamalat dan Rukun Zakat Wakala merupakan layanan bagi distribusi koin Dinar Emas Islam dan Dirham Perak Islam.

  1. Muslim
  2. Calon wakala melakukan pengisian form yang disediakan oleh Wakala Induk.
  3. Mengetahui bahwa Wakala Dinar Dirham terkait dengan Syariat Islam dan bersedia untuk mentaatinya
  4. Menjelaskan rencana pengembangan wakala
  5. Tidak menggunakan dana valas ataupun dana terlarang lainnya
  6. Jujur dan Amanah dalam menjalankan kegiatan harian wakala
  7. Mengembalikan form berikut fotokopi KTP, SIM, KK yang masih berlaku.
  8. Wakala dapat berbentuk perseorangan, badan hukum, asosiasi dan yayasan. Akan tetapi tanggung jawab dan pemimpin Wakala haruslah perseorangan, dan dalam kondisi apapun, tidak dapat berubah menjadi badan penanggung jawab atau dewan sebagaimana lazimnya badan hukum.
  9. Proses seleksi awal memakan waktu 1 minggu dimana Wakala Induk akan melakukan pengecekan fisik, wawancara, dan survey tempat
  10. Calon wakala akan dipanggil dan akan dilakukan interview oleh pengurus Wakala Induk
  11. Setelah lulus seleksi akhir, calon Wakala diperkenankan mendirikan Wakala, kemudian mengisi surat perjanjian kerja sama dan surat pernyataan. Calon Wakala, minimal harus menyediakan:
    • Tempat
    • Biaya 1 Dinar sebagai biaya keanggotaan, dan mendapatkan:
      • Buku Kwitansi: 2 buah
      • Buku Kembali ke Dinar: 5 buah
      • Buku Kemilai Investasi Dinar: 5 buah
      • Buku Ilusi Demokrasi 1 buah
      • Brosur
      • Poster
    • 25 Dinar Emas
    • Uang kertas senilai Dinar di atas
    • Perlengkapan telekomunikasi (telepon, telepon genggam dan/atau fax—internet jika ada)
    • Minimal satu orang untuk mengurus operasi dan administrasi
  12. Masa uji coba Wakala adalah 3 bulan, dimana akan dinilai:
    • Aktifitas transaksi
    • Pelayanan kepada masyarakat
    • Ketertiban prosedur dan administrasi

Wakala Induk Nusantara Dinar-Dirham



Wakala Induk Nusantara adalah Wakala Pusat Dinar Dirham yang berfungsi sebagai pusat distribusi Dinar Emas Islam dan Dirham Perak Islam dengan layanan sebagai berikut:
  • Penukaran IGD dan ISD dengan mata uang rupiah atau logam emas dan perak;
  • Gateway fisik dari e-Dinar;
    • Pembayaran ke vendor 3rd party
    • Transfer antar-pemegang rekening
    • Transfer antar-wakala
  • Jasa penitipan;
  • Payment System
  • Konsultasi qirad dan e-qirad;
  • Kliring
  • Memfasilitasi Market / e-market.
Wakala Induk membawahi Wakala Umum, dan tidak langsung melayani publik. Wakala Induk menyediakan Dinar, Dirham dalam pecahan:

½ Dinar 2.125 gram emas (22 karat, 917, Diameter: 20 mm)
1 Dinar 4.250 gram emas (22 karat, 917, Diameter: 23 mm)
2 Dinar 8.500 gram emas (22 karat, 917, Diameter: 26 mm )
1 Dirham 2.975 gram perak (perak murni, 999, Diameter: 25 mm)
5 Dirham 14.875 gram perak (perak murni, 999, Diameter: 27 mm)

Menunaikan Zakat

Para ulama mengajarkan kepada kita bahwa seluruh ketentuan syari'at yang berkaitan dengan harta dan transaksi muamalat (jual-beli, utang-piutang, dan sebagainya), termasuk untuk zakat, hanya ditetapkan dalam nuqud. Nuqud berarti dinar emas atau dirham perak. Sampai detik ini, kita semua mentaatinya dalam menentukan nisab zakat mal dan zakat perniagaan, yaitu 20 dinar emas (sekitar 85 gram emas) dan 200 dirham perak (sekitar 600 gr perak).

Namun, ketika membayar zakat, mengapa kita abaikan syariatnya? Yakni meninggalkan Dinar Emas atau Dirham Perak, dan menggantinya dengan uang kertas (rupiah, dolar, ringgit, dan sebagainya)?

Berikut adalah Syari'at Zakat sebagaimana telah difatwakan oleh para ulama.

Bagaimana Posisi Madhab Syafi’i?
Imam Syafi’i, dalam kitabnya Risalah, menyatakan:
Rasulullah, salallahu alayhi wa sallam, memerintahkan pembayaran zakat dalam perak, dan kaum Muslim mengikuti presedennya dalam emas, baik berdasarkan [kekuatan] hadits yang diriwayatkan kepada kita atau berdasarkan [kekuatan] qiyas bahwa emas dan perak adalah penakar harga yang digunakan manusia untuk menimbun atau membayar komoditas di berbagai negeri sebelum kebangkitan Islam dan sesudahnya.

Manusia memiliki berbagai [jenis] logam lain seperti kuningan, besi, timbal yang tidak pernah dibebani zakat baik oleh Rasulullah, salallahu alayhi wa sallam,maupun para penerusnya. Logam-logam ini dibebaskan dengan dasar [pada kekuatan] preseden, dan kepada mereka, dengan qiyas pada emas dan perak, tidak seharusnya dibebani zakat, karena emas dan perak digunakan sebagai standar harga di semua negeri, dan semua logam lainnya dapat dibeli dengan keduanya dengan dasar kadar berat tertentu dalam waktu tertentu pula.
Bagaimana Posisi Madhab Maliki?
Shaykh Muhammad Illysh, Mufti Al Azhar, pada 1900-an, mewakili posisi Madhhab Maliki, secara tegas mengharamkan uang kertas sebagai alat pembayar zakat. Fatwanya:
Kalau zakat menjadi wajib karena pertimbangan substansinya sebagai barang berharga (merchandise), maka nisabnya tidak ditetapkan berdasarkan nilai [nominal]-nya melainkan atas dasar substansi dan jumlahnya, sebagaimana pada perak, emas, biji-bijian atau buah-buahan.

Karena substansi [uang kertas] tidak relevan [dalam nilai] dalam hal zakat, maka ia harus diperlakukan sebagaimana tembaga, besi atau substansi sejenis lainnya.
Maksudnya, sama dengan posisi Imam Syafi’i, (uang) kertas disamakan dengan besi atau tembaga, hanya dapat dinilai berdasar beratnya, sedang nilainya harus ditakar dengan nuqud (dinar atau dirham). Ketiganya terkena zakat hanya bila diperdagangkan, dan tidak sah dipakai sebagai pembayar zakat.

Bagaimana Posisi Madhab Hanafi?
Imam Abu Yusuf, satu di antara dua murid utama Imam Abu Hanifah, dan pendiri Madhhab Hanafi, menulis surat kepada Sultan Harun Al Rashid, (memerintah 170H/786M-193H/809M). Ia menegaskan keharaman uang selain emas dan perak sebagai alat pembayaran zakat. Ia menulis:
Haram hukumnya bagi seorang Khalifah untuk mengambil uang selain emas dan perak, yakni koin yang disebut Sutuqa, dari para pemilik tanah sebagai alat pembayaran kharaj dan ushr mereka. Sebab walaupun koin-koin ini merupakan koin resmi dan semua orang menerimanya, ia tidak terbuat dari emas melainkan tembaga. Haram hukumnya menerima uang yang bukan emas dan perak sebagai zakat atau kharaj.
Apa Kesimpulannya?
Dari berbagai fatwa hukum para imam madhhab di atas sangat jelas bahwa zakat harta dan perniagaan tidak dapat dibayarkan kecuali hanya dengan Dinar Emas atau Dirham Perak.

Bagaimana Cara Menghitung dan Membayarkan Zakat dalam Dinar-Dirham?
Bila Anda memiliki harta uang kertas atau turunannya (deposito, saham, cek, dsb), harus Anda takar nisabnya dengan Dinar atau Dirham. Harta yang dihitung hanyalah yang telah memenuhi haul-nya, yakni tersimpan selama setahun. Nisab zakat mal adalah 20 dinar emas atau 200 dirham perak. Zakatnya adalah 2.5%-nya.

Kewajiban zakat 2.5% dari total harta Anda yang telah tersimpan selama setahun tersebut kemudian ditukarkan dengan salah satu mata uang syar’i ini, Dinar Emas atau Dirham Perak. Dengan Dinar Emas atau Dirham Perak inilah baru Anda dapat membayarkan zakat.