Persyaratan Untuk Menjadi Wakala Dinar Dirham

Rabu, 30 September 2009

Mendirikan Wakala bukanlah satu hal yang sulit, tapi juga bukan hal yang mudah. Secara umum, wakala bukanlah profit center dalam arti jual beli koin akan tetapi lebih kepada memberikan jasa distribusi koin Dinar Dirham dalam kaitannya menegakkan Muamalat dan Rukun Zakat Wakala merupakan layanan bagi distribusi koin Dinar Emas Islam dan Dirham Perak Islam.

  1. Muslim
  2. Calon wakala melakukan pengisian form yang disediakan oleh Wakala Induk.
  3. Mengetahui bahwa Wakala Dinar Dirham terkait dengan Syariat Islam dan bersedia untuk mentaatinya
  4. Menjelaskan rencana pengembangan wakala
  5. Tidak menggunakan dana valas ataupun dana terlarang lainnya
  6. Jujur dan Amanah dalam menjalankan kegiatan harian wakala
  7. Mengembalikan form berikut fotokopi KTP, SIM, KK yang masih berlaku.
  8. Wakala dapat berbentuk perseorangan, badan hukum, asosiasi dan yayasan. Akan tetapi tanggung jawab dan pemimpin Wakala haruslah perseorangan, dan dalam kondisi apapun, tidak dapat berubah menjadi badan penanggung jawab atau dewan sebagaimana lazimnya badan hukum.
  9. Proses seleksi awal memakan waktu 1 minggu dimana Wakala Induk akan melakukan pengecekan fisik, wawancara, dan survey tempat
  10. Calon wakala akan dipanggil dan akan dilakukan interview oleh pengurus Wakala Induk
  11. Setelah lulus seleksi akhir, calon Wakala diperkenankan mendirikan Wakala, kemudian mengisi surat perjanjian kerja sama dan surat pernyataan. Calon Wakala, minimal harus menyediakan:
    • Tempat
    • Biaya 1 Dinar sebagai biaya keanggotaan, dan mendapatkan:
      • Buku Kwitansi: 2 buah
      • Buku Kembali ke Dinar: 5 buah
      • Buku Kemilai Investasi Dinar: 5 buah
      • Buku Ilusi Demokrasi 1 buah
      • Brosur
      • Poster
    • 25 Dinar Emas
    • Uang kertas senilai Dinar di atas
    • Perlengkapan telekomunikasi (telepon, telepon genggam dan/atau fax—internet jika ada)
    • Minimal satu orang untuk mengurus operasi dan administrasi
  12. Masa uji coba Wakala adalah 3 bulan, dimana akan dinilai:
    • Aktifitas transaksi
    • Pelayanan kepada masyarakat
    • Ketertiban prosedur dan administrasi